Angkutan Lintas Batas Negara melayani Pontianak-Kuching, Kupang-Dili, dan Pontianak-Bandar Seri Begawan. Penumpang wajib membawa paspor yang berlaku minimal enam bulan dan menyelesaikan pemeriksaan imigrasi di pos batas. Waktu tempuh termasuk antre imigrasi bisa bertambah 1 sampai 3 jam. Barang bawaan diperiksa bea cukai kedua negara.
Lini layanan
Angkutan Lintas Batas Negara
Layanan menuju Kuching, Dili, dan Brunei Darussalam.
Trayek
Rute angkutan lintas batas negara
Menampilkan 3 rute aktif pada lini ini.